TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Mochammad Afifuddin, mendorong Bawaslu daerah untuk memiliki hasil laporan dan dokumentasi dari setiap kejadian.
Baca: Bawaslu Kabupaten Bintan Tangani Lima Kasus Pemilu
"Dokumentasi yang dimaksud berasal dari laporan proses pencegahan, pengawasan, sidang administrasi, dan kegiatan lain mulai tingkat kabupaten atau kota dan dikoordinir melalui Bawaslu provinsi," kata Afif melalui keterangan tertulis pada Senin, 24 Juni 2019. Dia menilai penting bagi seluruh elemen pengawasan melakukan pendokumentasian yang baik dalam setiap kejadian yang sekiranya perlu diketahui publik.
Menurut Afif, pendokumentasian tersebut penting guna membantu masyarakat mengetahui apa saja yang telah dilakukan Bawaslu, baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota. Pendokumentasian yang baik juga membantu dalam sidang-sidang yang melibatkan Bawaslu seperti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). "(Saat sidang) kami tinggal membuka kembali dokumen yang dimaksud," kata Afif.
Selain itu, dia meyakinkan, setiap laporan yang dibuat bisa menjadi karya yang dapat membantu orang lain. Selain itu, Afif menjabarkan, dalam karya yang didokumentasikan tersebut, sama saja mengabadikan apa saja yang telah dilakukan sepanjang pengawasan yang telah dilakukan.
Baca: Seluruh PPK Koja dan Cilincing Jadi Tersangka Penghilangan Suara
"Daya ingat kita sebagai manusia terbatas. Maka, sejatinya, membuat laporan adalah menulis keabadian. Membuat laporan adalah kerja-kerja keabadian," kata dia.
HALIDA BUNGA FISANDRA